Jaksa HSU Pelarian Tabrak Petugas Tiba di KPK
HARIANEXPRESS - Jaksa HSU Pelarian Tabrak Petugas Tiba di KPK. Taruna Fariadi jaksa Kejari HSU yang kabur saat OTT KPK dan menabrak petugas akhirnya tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Taruna Fariadi jaksa dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) yang sempat kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (22/12/2025) pagi. Kedatangannya ini setelah KPK berhasil menangkapnya di Banjarmasin pada Senin (21/12/2025) malam.
Taruna Fariadi menjadi buronan setelah melarikan diri saat tim KPK melakukan OTT pada 16 Desember 2025. Saat melarikan diri dia menabrak petugas KPK hingga menyebabkan luka-luka. Kejadian ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memberi contoh baik.
"Yang bersangkutan (Taruna Fariadi) sudah tiba di KPK pagi ini dan langsung kami lakukan pemeriksaan awal termasuk tes kesehatan" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
KPK menetapkan Taruna sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri HSU. Selain Taruna KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Azwar Anas yang merupakan Kepala Desa Sungai Malang dan Andi Muhammad Irfan yang berprofesi sebagai swasta.
Berdasarkan penyelidikan KPK Taruna diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Azwar dan Andi. Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk membantu mengurus perkara yang menjerat Azwar. Taruna diduga menerima uang tersebut melalui perantara Andi.
Saat penangkapan KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 juta yang diduga merupakan bagian dari suap tersebut. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya transaksi ilegal antara jaksa dan pihak yang berperkara.
Taruna Fariadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang terlibat korupsi. KPK berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang melakukan praktik korupsi tanpa pandang bulu termasuk aparat penegak hukum.
"KPK tidak akan pandang bulu dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang dilakukan siapa pun termasuk aparat penegak hukum" tegas Ali Fikri.
Setelah menjalani pemeriksaan awal Taruna Fariadi akan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK untuk mengungkap lebih jauh kasus dugaan suap ini. KPK juga akan memeriksa dua tersangka lainnya untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Praktik korupsi tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
